Kubu Prabowo Akui Jadi Korban Kriminalisasi, Polisi Beberkan Alasan Ini
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)
MerahPutih.Com - Selama tahun politik khususnya penyelenggaran Pemilu 2019, sejumlah tokoh dan aktivis yang berafiliasi dengan kubu Prabowo-Sandi kerap berhadapan dengan hukum. Laporan masyarakat membuat polisi menetapkan tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana, Kivlan Zen hingga Bachtiar Nasir sebagai tersangka dengan kasus yang beragam pula.
Atas penetapan tersangka ketiga tokoh itu, kubu Prabowo mengaku pihaknya selalu menjadi korban kriminalisasi. Berbeda dengan tokoh atau aktivis kubu Jokowi yang dinilai tak tersentuh hukum.
Terhadap tudingan kriminalisasi kubu oposisi tersebut, Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menyeret para tokoh itu secara profesional. Artinya, ada alat bukti yang membuat ketiga tokoh secara hukum sah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum, penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5).
Polri meminta warga negara tetap menghargai hukum dan konstitusi.
“Warga negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai,” kata dia.
Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik, lanjut dia, ada mekanisne konstitusionalnya yang bisa ditempuh.
“Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka di situ, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silahkan,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya BPN Prabowo-Sandi menilai proses hukum yang menimpa para elite mereka akhir-akhir terkesan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap kubunya dalam menyuarakan aspirasinya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian