Kubu Hasto Cecar Penyidik KPK, Sebut Pendapatnya Bikin Sekjen PDIP Dipenjara


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
MerahPutih.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempersoalkan pendapat penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo yang menyebut kliennya sebagai aktor intelektual kasus suap Harun Masiku.
Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tanggal 6 Januari 2025.
"Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?’” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
Arif pun membenarkan BAP tersebut. Patra kemudian menanyakan apakah Arif melihat, menyaksikan, atau mendengar bagaimana Hasto memerintahkan operasi suap Harun Masiku.
Baca juga:
Ia menyebut, pendapatnya soal Hasto merupakan aktor intelektual suap Harun Maisku berdasar pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi. Dijelaskannya, bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan," ungkapnya.
Sementara, keterangan calon saksi itu adalah Saeful Bahri yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Saat mencecar Arif, Patra kesal karena penyelidik KPK itu mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.
"Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra.
Patra menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun Masiku dan kawan-kawan.
"Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.
“Enggak,” jawab Arif.
“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” cecar Patra.
“Enggak,” ucap Arif.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
