Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Sebut tak Ada Perintah Langsung Hasto untuk Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Penyelidik KPK ngaku tak melihat percakapan antara Hasto dan Harun Masiku.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - PENYELIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengatakan tidak ada perintah langsung dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur. Hal itu terungkap saat jaksa menghadirkan Arif sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Saat duduk sebagai saksi, Arif ditanya kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, soal hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku. "Dari tim tukang nguping itu, apakah ada percakapan langsung antara Hasto dan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
Baca juga:
Jaksa Akui Saksi dari KPK Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto
"Jadi percakapan langsung Nur Hasan dengan Harun Masiku," timpal Arif.
Maqdir kemudian bertanya ulang kepada Arif. Ia menegaskan komunikasi yang ditanyakan ialah antara Harun Masiku dan Hasto. "Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan Saudara?" tanya Maqdir.
"Tidak secara langsung," jawab Arif.
"Tidak secara langsung atau tidak ada?" timpal Maqdir.
"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," kata Arif.
Lantaran Arif tidak menjawab lugas, Maqdir kembali bertanya apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku.bHal itu ditanyakan Maqdir lantaran Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Hal yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, Saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.
"Secara langsung tidak," jawab Arif.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku tg
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK