Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Sebut tak Ada Perintah Langsung Hasto untuk Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Sebut tak Ada Perintah Langsung Hasto untuk Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Penyelidik KPK ngaku tak melihat percakapan antara Hasto dan Harun Masiku.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENYELIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengatakan tidak ada perintah langsung dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur. Hal itu terungkap saat jaksa menghadirkan Arif sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Saat duduk sebagai saksi, Arif ditanya kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, soal hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku. "Dari tim tukang nguping itu, apakah ada percakapan langsung antara Hasto dan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

Baca juga:

Jaksa Akui Saksi dari KPK Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto

"Jadi percakapan langsung Nur Hasan dengan Harun Masiku," timpal Arif.

Maqdir kemudian bertanya ulang kepada Arif. Ia menegaskan komunikasi yang ditanyakan ialah antara Harun Masiku dan Hasto. "Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan Saudara?" tanya Maqdir.

"Tidak secara langsung," jawab Arif.

"Tidak secara langsung atau tidak ada?" timpal Maqdir.

"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," kata Arif.

Lantaran Arif tidak menjawab lugas, Maqdir kembali bertanya apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku.bHal itu ditanyakan Maqdir lantaran Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Hal yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, Saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.

"Secara langsung tidak," jawab Arif.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Baca juga:

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku tg

#Hasto Kristiyanto #Kasus Hasto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 44 menit lalu
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan