Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sebut KPK Dendam Kesumat dengan Kliennya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sebut KPK Dendam Kesumat dengan Kliennya

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan anggota keluarga mantan Menpora itu datang menjenguk Imam. Diketahui Imam saat ini sedang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Baca Juga:

Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Diduga Dilakukan Kelompok 'Taliban' di KPK

Padahal, kata Waode dalam pasal 61 KUHAP salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi baik untuk urusan keluarga atau pun urusan lainnya. Laode mengaku pihaknya sudah melayangkan surat permohonan
kepada KPK.

Imam Nahrawi kini mendekam di Rutan Guntur
Imam Nahrawi kini ditahan KPK di Rutan Guntur (MP/Rizki Fitrianto)

"Tapi sampai saat ini surat kami itu belum ada tanggapan yang positif," ujarnya.

Wa Ode menyebut alasan penyidik KPK tak mengizinkan keluarga mengunjungi Imam karena proses praperadilan sedang berlangsung. Menurutnya, alasan itu tidak masuk akal lantaran praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin UU.

"Jadi kalau dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan," tegasnya.

Menurut Wa Ode hingga kini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menemui politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Padahal, lanjut dia, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga inti yang ingin bertemu.

"Ini kan saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan). Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan, jadi keluarga butuh berikan support kepada beliau," ungkap Wa Ode.

Baca Juga:

Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Selain itu, Wa Ode juga mempersoalkan lembaga antirasuah yang belum merespons surat permintaan dari Imam untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.

"Padahal ini hak juga ya, di UU kesehatan itu disebutkan itu hak seseorang. Jadi tolong lah penegakan hukum itu jangan sampai kemudian dilakukan secara melawan hukum. Melanggar hak asasi daripada tersangka karena tersangka juga manusia yang dilindungi hak-haknya," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

#Imam Nahrawi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Tahanan KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan