Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sebut KPK Dendam Kesumat dengan Kliennya
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan anggota keluarga mantan Menpora itu datang menjenguk Imam. Diketahui Imam saat ini sedang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Diduga Dilakukan Kelompok 'Taliban' di KPK
Padahal, kata Waode dalam pasal 61 KUHAP salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi baik untuk urusan keluarga atau pun urusan lainnya. Laode mengaku pihaknya sudah melayangkan surat permohonan
kepada KPK.
"Tapi sampai saat ini surat kami itu belum ada tanggapan yang positif," ujarnya.
Wa Ode menyebut alasan penyidik KPK tak mengizinkan keluarga mengunjungi Imam karena proses praperadilan sedang berlangsung. Menurutnya, alasan itu tidak masuk akal lantaran praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin UU.
"Jadi kalau dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan," tegasnya.
Menurut Wa Ode hingga kini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menemui politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Padahal, lanjut dia, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga inti yang ingin bertemu.
"Ini kan saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan). Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan, jadi keluarga butuh berikan support kepada beliau," ungkap Wa Ode.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi
Selain itu, Wa Ode juga mempersoalkan lembaga antirasuah yang belum merespons surat permintaan dari Imam untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.
"Padahal ini hak juga ya, di UU kesehatan itu disebutkan itu hak seseorang. Jadi tolong lah penegakan hukum itu jangan sampai kemudian dilakukan secara melawan hukum. Melanggar hak asasi daripada tersangka karena tersangka juga manusia yang dilindungi hak-haknya," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah