Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Bukti-bukti KPK Tidak Sah dan Sudah Usang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Februari 2025
Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Bukti-bukti KPK Tidak Sah dan Sudah Usang

Tim Hukum KPK saat sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jaksel Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bukti-bukti yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan tidak sah.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya sudah mengamati 153 bukti surat yang dihadirkan KPK selaku Termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Tadi kami mengamati ada 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK, dalam catatan kami melihat ada beberapa poin (bukti tidak sah)," kata Ronny kepada wartawan di PN Jaksel.

Baca juga:

Survei LSI Hasto Terlibat Korupsi Dinilai Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah

Ronny menjelaskan setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima.

"Pertama, yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir. Kedua kami melihat copy ini terpotong, BAP-nya tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak diparaf," jelasnya.

"Artinya apa? Setiap BAP yang projusticia yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani. Itu lazimnya seperti itu dalam praktik. Biasanya diparaf setiap lembarnya. Tetapi yang kita temukan ada yang diparaf ada yang tidak diparaf," imbuhnya.

Selain itu, Ronny juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy itu tak bisa diterima pengadilan.

"Karena itu kami melihat dari 153 bukti surat yang dihadirkan ini, 85 persen adalah copy dari copy. Artinya bahwa cacat dari formil BAP-BAP sudah kelihatan," jelasnya.

Baca juga:

Todung Mulya Lubis Ungkap Imajinatifnya Penyidik KPK dalam Upaya Tersangkakan Hasto

Selain itu, Ronny menilai apa yang dihadirkan KPK juga tidak ada yang baru. Semua sudah pernah disidangkan dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak lagi relevan.

"Apa yang dihadirkan KPK sesuai yang kami prediksi, adalah kasus yang sudah disidangkan. Menggunakan bukti lama juga," jelasnya.

Lebih parah lagi, Ronny menyebut ada ditemukan Sprindik (surat perintah penyidikan, red) yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan KPK.

"Padahal kita ketahui bersama, bahwa putusan MK menyatakan pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," tegasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan