Kuasa Hukum Hasto: Jaksa KPK Pelintir Keterangan Ahli, Uji Materi ke MA Sah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jaksa KPK Pelintir Keterangan Ahli, Uji Materi ke MA Sah

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelintir keterangan ahli terkait judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Febri usai sidang replik kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7).

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata Febri.

Baca juga:

Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Febri menyebut bahwa ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di DPR.

Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," bebernya.

Baca juga:

Tak Ada Perintah Hasto Beri Suap, Kuasa Hukum: Saksi Kunci Sudah Jelaskan dengan Terang

Menurut Febri, penilaian bahwa pengajuan judicial review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukkan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," ujarnya.

Febri menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Oleh karena itu, Febri mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. (Pon)

#Kasus Hasto #Kasus Suap #Pengadilan Tipikor #KPK #PDIP #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Wahyudin Moridu dipecat oleh PDIP imbas ucapannya yang viral di media sosial. Ia mengatakan, bahwa ingin merampok uang negara.
Soffi Amira - 1 jam, 47 menit lalu
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'
PDIP tidak akan menoleransi perbuatan Wahyudin yang melukai hati rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Bagikan