Kuasa Hukum Al Khathath: Tuduhan Makar Berlebihan


Ribuan umat Islam long march dari Masjid Istiqlal menuju Bundaran Patung Kuda dalam Demo 313 di Jakarta, Jumat (31/3). (MP/Dery Ridwansah)
Penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dan sejumlah aktivis muslim saat Demo 313 dengan tuduhan merencanakan makar, masih menjadi polemik.
Tim kuasa hukum Al Khathath tidak terima kliennya dituduh akan melakukan perbuatan makar menjatuhkan pemerintahan Jokowi.
Upaya untuk membebaskan Al Khathath pun telah ditempuh melalui jalur hukum. Tim pengacara mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan kepolisian yang dinilai tidak proporsional dalam menjalankan tugas.
Pengacara Al Khathath menilai ada ketimpangan dalam proses pengamanan terduga, pertama penangkapan Al Khathath tanpa surat dan kedua soal tuduhan makar.
"Delik makar berlebihan, kita merasa ada diskriminasi dan kriminalisasi ulama," ujar pengacara Al Khathath, Ahmad Michdan kepada merahputih.com, Rabu (5/4).
Setelah mengadukan perkara tuduhan makar kepada Komnas HAM, tim kuasa hukum Al Khathath berencana menyambangi sejumlah lembaga hukum untuk beraudiensi.
"Selanjutnya, kita akan menyambangi lembaga penegak hukum, mungkin ke Polri, MA atau Kejaksaan Agung," ucapnya.
Michdan mengatakan upaya audiensi dengan penegak hukum tersebut bertujuan untuk menyampaikan soal ketimpangan hukum. Namun, ia belum mengungkapkan kapan waktu yang tepat untuk beraudiensi.
"Mereka kan juga banyak urusan. Kita tunggu saja kapan waktunya," kata Michdan. (Fdi)
Baca juga berita lain terkait tersangka kasus dugaan makar Al Khathath di: Komnas HAM Kaji Pengaduan Al Khathath
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
