KSPI: RUU Cipta Lapangan Kerja Pro Pekerja Asing

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Januari 2020
KSPI: RUU Cipta Lapangan Kerja Pro Pekerja Asing

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden KSPI Said Iqbal menyebut RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law berpotensi meningkatkan jumlah pekerja asing di tanah air.

Menurut Said, sejatinya dalam UU nomor 13 tahun 2003 tenaga kerja asing itu hanya untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu dan untuk kepentingan transfer pengetahuin sehingga ketika ia kembali ke negaranya dia bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.

Baca Juga

Pemerintah Keliru Terapkan Kebijakan Investasi dengan Abaikan Kesehjateraan Pekerja

"Tapi dalam Omnibus law cipta lapangan kerja tersirat bahwa semua jenis pekerjaan dan pekerja buruh pasar kita sebutnya itu boleh. Ini mengancam masa depan tenaga kerja lokal di mana negara tdk bisa melindungi," kata Said di kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Said meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law cipta lapangan kerja. Karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja, orang muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan.

"Kami tak setuju ketika investasi masuk maka tdk ada perlindungan buat kaum buruh. Kami mengatakan RUU cipta lapangan kerja berciptarasa pengusaha," jelas Said.

Said mengatakan, buruh memiliki kewajiban dan hak di negeri ini untuk perlindungan kpd negara, perlindungan job scurity yaitu kepastian kerja.

"Kemudian jaminan sosial dan juga salary security yaitu kepastian upah," terang Said.

Para buruh berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Para buruh berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Said menglaim, pihaknya bakal melakukan sejumlah langkah hukum daj politik untuk menolak kebijakan itu salah satunya judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Persiapan judicial reviww di mahkamah konstitusi dan dibawa ke pengadilan Jakarta Pusat. Kita akan citizen law shoot, dan langkah politik, kita akan meminta dpr membatalkan omnibus law ini," terang Said.

RUU Penciptaan Lapangan Kerja salah satunya membuka keran sekolah asing untuk membuka di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diwajibkan mengajar dengan bahasa Indonesia.

"Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi Pasal 432 ayat 1 RUU RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang didapat.

Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

"Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia," demikian bunyi Pasal 432 ayat 2.

Baca Juga

Daftar Ketakutan Kaum Buruh Jika Omnibus Law Diberlakukan

Pasal 433 mengatur kampus asing yang ingin membuka cabang di Indonesia. Syaratnya, perguruan tinggi lembaga negara lain sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Kewajiban kampus asing itu hanya:
1. memperoleh izin pemerintah;
2. berprinsip nirlaba;
3. mendukung kepentingan nasional. (Knu)

#KSPI #Buruh #Said Iqbal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Said Iqbal tegaskan UMR di UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru wajib di atas survei KHL. Cek formula upah minimum dan indeks terbarunya!
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Bagikan