Kronologi Tewasnya Pemerkosa di JPO Lebak Bulus


Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan pelaku pemerkosaan dan pemerasan karyawati, RA (23) di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebelum tertangkap, polisi dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran bak film Hollywood.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan tim subdit Resmob Polda Metro Jaya mendapat informasi pelaku berinisial ITH (29) sedang berada di daerah Slipi, Jakarta Barat. Polisi yang sejak awal membuntuti berusaha menangkap ITH, namun ia malah kabur dengan sepeda motor.
"Tersangka ini melawan petugas ketika hendak ditangkap, tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam," ujar AKBP Eko Santoso di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11).
Polisi dan pelaku terlibat aksi kejar-kejaran seru bak film Hollywood. Saat akan dihentikan pelaku enggan menghentikan laju sepeda motornya.
Pelaku yang sudah terpojok akhirnya bisa dihentikan di daerah Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sini pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol mengeluarkan sebilah golok yang terhunus ke arah petugas. Tak mau ambil resiko, polisi mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan ITH. Dua butir timah panas bersarang di dada ITH.
Jenazah ITH dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi oleh tim forensik Polri Kramat Jati.
"Tersangka ngebut ketika kita suruh berhenti. Namun pelaku berhasil dihentikan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam (golok) untuk melawan petugas dan akhirnya petugas melepaskan tembak dua kali tepatnya di bagian dada sehingga pelaku tewas seketika," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (21/11) seorang karyawati, RA, menjadi korban perkosaan di JPO Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Berdasarkan identifikasi korban lewat sebuah foto aparat melakukan perburuan. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
