Kronologi Tewasnya Pemerkosa di JPO Lebak Bulus

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 27 November 2015
Kronologi Tewasnya Pemerkosa di JPO Lebak Bulus

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan pelaku pemerkosaan dan pemerasan karyawati, RA (23) di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebelum tertangkap, polisi dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran bak film Hollywood.  

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan tim subdit Resmob Polda Metro Jaya mendapat informasi pelaku berinisial ITH (29) sedang berada di daerah Slipi, Jakarta Barat. Polisi yang sejak awal membuntuti berusaha menangkap ITH, namun ia malah kabur dengan sepeda motor.

"Tersangka ini melawan petugas ketika hendak ditangkap, tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam," ujar AKBP Eko Santoso di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11).

Polisi dan pelaku terlibat aksi kejar-kejaran seru bak film Hollywood. Saat akan dihentikan pelaku enggan menghentikan laju sepeda motornya. 

Pelaku yang sudah terpojok akhirnya bisa dihentikan di daerah Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sini pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol mengeluarkan sebilah golok yang terhunus ke arah petugas. Tak mau ambil resiko, polisi mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan ITH. Dua butir timah panas bersarang di dada ITH.

Jenazah ITH dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi oleh tim forensik Polri Kramat Jati.

"Tersangka ngebut ketika kita suruh berhenti. Namun pelaku berhasil dihentikan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam (golok) untuk melawan petugas dan akhirnya petugas melepaskan tembak dua kali tepatnya di bagian dada sehingga pelaku tewas seketika," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (21/11) seorang karyawati, RA, menjadi korban perkosaan di JPO Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Berdasarkan identifikasi korban lewat sebuah foto aparat melakukan perburuan. (gms)

BACA JUGA:

  1. Dor! Pemerkosa di JPO Lebak Bulus Tewas Ditembak Petugas
  2. Polisi Buru Pelaku Perkosaan di JPO Pondok Pinang
  3. Ramai Berita Pemerkosaan, JPO Pondok Pinang Diperbaiki
  4. Ahok Pastikan Pemasangan CCTV di JPO Rawan Kriminal
  5. Polisi Lakukan Giat Patroli di JPO Usai Kasus Pemerkosaan
#Polda Metro Jaya #Pemerkosaan #JPO Pondok Pinang #Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan