MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7) lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan.
"Pada 3 Juli 2018 siang tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari Muyassir seorang pihak swasta kepada Fadli di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, semalam.
Fadli setelah penyerahan itu diduga menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening BCA dan Bank Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. Diduga uang yang disetor itu untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh," ujar Basaria.
Usai menangkap Fadli, lanjut Basaria, tim penindakan KPK menciduk sejumlah orang lainnya secara terpisah di Banda Aceh, yakni T. Syaiful Bahri seorang swasta. Dari tangan yang bersangkutan disita uang sebesar Rp50 juta dalam sebuah tas.
Selanjutnya tim mengamankan Hendri Yuzal seorang swasta sekitar pukul 18.30 WIB. Selang beberapa menit, tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur sekitar pukul 19.00 WIB. "Pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal," jelas Basaria.
Secara paralel tim KPK menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di Takengon sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, seorang bernama Dailami ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. "Kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal," ungkap Basaria
Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim KPK membawa empat orang, yakni Hendri Yuzal, Irwandi, Ahmadi, dan Syaiful Bahri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Usai dilakukan gelar perkara, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap.
Basaria mengatakan Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi diduga sebagai pemberi suap. Menurutnya, Irwandi diduga menerima uang sekitar Rp500 juta yang merupakan bagian dari fee sejumlah Rp1,5 miliar. (Pon)