KPU Tunda Pengumuman Caleg Mantan Koruptor, Pengamat: Masyarakat Kecewa, Hak Publik Tercedera
Pengamat Politik dan Pemilu Ray Rangkuti. (MP/Gomes R)
MerahPutih.com - Pengamat Politik dan Pemilu Ray Rangkuti menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan caleg eks koruptor yang sedianya akan dilakukan pada Selasa (29/1) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penundaan terjadi karena dua komisioner KPU diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) soal pencoretan DCT DPD Kalimantan Barat di Pileg 2019.
"Justru tidak terjadi pengumuman tadi malam itu sebetulnya yang tercederai itu adalah hak publik untuk mengetahui siapa caleg yang pernah dihukum pidana oleh pengadilan kita," kata Ray kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Akibat pemeriksaan itu, menurut Ray, hak publik tidak terlaksana, karena pada saat bersamaan ada upaya gangguan dari pihak tertentu.
"Hak publik ini nggak terlaksana karena KPU-nya tidak dapat bersikap, karena pada saat yang bersamaan diperiksa oleh polda yang jamnya tidak pernah pasti," katanya.
Ray juga menegaskan bukan tidak mungkin, pengumuman kembali dibatalkan karena menurut informasi hari ini akan dipanggil lagi.
"Hari ini dua komisioner dipanggil lagi, boleh jadi tidak bisa dilaksanakan karena ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Rencananya, KPU menjadwalkan kembali akan mengumumkan caleg eks koruptor ke publik, Rabu (30/1) sore. Namun, rencana itu belum dapat dipastikan karena pemeriksaan dua komisioner KPU, mereka adalah Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri