KPU Solo Tetapkan 441.385 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 April 2023
KPU Solo Tetapkan 441.385 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

KPU Solo, Jawa Tengah menggelar pleno penetapan DPS Pemilu 2024, Kamis (6/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah menetapkan sebanyak 441.385 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Data pemilih tersebut hasil pemuktahiran data per tanggal 5 April 2023.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, dalam pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Surakarta menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.773 tempat pencoblosan.

Baca Juga

Prabowo Mania 08 Soloraya Kampanyekan Kelanjutan Program Jokowi

"Sebanyak 441.385 pemilih tersebut perinciannya 214.417 pemilih laki-laki dan 226.968 pemilih perempuan," kata Nurul, Kamis (6/4).

Nurul mengatakan, jumlah pemilih perempuan di Kota Solo lebih dominan dibandingkan pemilih laki-laki. Untuk DPS ini akan terus diperbarui sampai pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"DPS kita update setiap bulannya. Jika ada warga belum masuk, segera laporkan ke KPU Solo," katanya

Baca Juga

Jokowi akan Jadi King Maker di Koalisi Besar, Prabowo Capresnya

Anggota Bawaslu Solo, Muh Muttaqin mengatakan, pihaknya meminta agar KPU Solo mentaati mekanisme yang ada saat penyusunan Daftar Pemilih. Hal itu sebagai langkah antisipasi atau langkah pencegahan adanya selisih data di tingkat bawah

"Mekanisme dalam pemutakhiran daftar pemilih yakni adanya kesamaan data di tingkat bawah yakni petugas coklit, pleno kelurahan, pleno kecamatan hingga pleno tingkat kota. Itu harus dipatuhi," kata dia.

Dia juga meminta KPU pelaksanaannya harus sesuai dengan pedoman dan prosedur yang ada, Dalam catatan hasil pleno tingkat Kecamatan Banjarsari pihaknya mendapati adanya perbedaan data Pemilih Potensial KTP-el sebanyak 744 orang, sementara berdasarkan SIDALIH hanya sebanyak 589 orang.

"Kami juga menyoroti beberapa titik rawan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih," katanya.

Permasalahan tersebut, yakni pemilih salah penempatan, pemilih di bawah umur,TNI/Polri, pemilih meninggal dunia, bukan penduduk setempat, pemilih lokasi khusus hingga pemilih disabilitas yang sesuai jenisnya.

"Kami juga meminta KPU adanya salinan DPS untuk disebarluaskan masyarakat agar mereka tahu telah masuk DPS atau belum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Ribuan Warga Solo Antre Paket Sembako di Masjid Agung Keraton Surakarta

#Pemilu #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan