KPU DKI Bantah Ada Joki Petugas Pantarlih saat Coklit Pilkada Jakarta


Gedung KPU DKI Jakarta. (foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah tuduhan Bawaslu ihwal adanya dugaan joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan, tidak ada Petugas Pantarlih yang menyerahkan tugas ke orang lain saat coklit.
"Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa ada Pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7).
Fahmi mengatakan, satu Pantarlih di wilayah Kebayoran Lama yang disangkakan Bawaslu menggunakan joki tidak terbukti. Hal tersebut sudah ditelusuri oleh pihak KPU DKI Jakarta.
Baca juga:
Bawaslu DKI Temukan 4 Pantarlih Pakai Joki Coklit Pemilih Pilkada Jakarta
"Klarifikasi kami bahwa Pantarlih tersebut dalam melakukan coklit didampingi oleh ibunya yang juga adalah Ketua RT. Begitu pun yang terjadi di Kecamatan Tanjung Priok," tuturnya.
"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," lanjutnya menegaskan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melaporkan, bahwa pihaknya menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan kewajibannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, terdapat empat Pantarlih yang menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Keempat Pantarlih yang menggunakan joki itu berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamaran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Petugas Pantarlih Lakukan Coklit Data Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta
"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dua Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara satu Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu Pantarlih," kata Benny kepada wartawan, Selasa (16/7).
Oleh karena itu, lanjut Benny, Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hal tersebut. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Ketua DPRD DKI Tagih KPU Kembalikan Sisa Uang Pilkada Putaran Kedua Rp 466 Miliar

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Jembatani Warga Jakarta, KPU DKI Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono - Rano

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov

KPU DKI Resmi Tetapkan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih
