KPU Bakal Tegur Capres-Cawapres hingga Parpol Kampanye di Luar Jadwal dan Aturan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 23 Januari 2024
KPU Bakal Tegur Capres-Cawapres hingga Parpol Kampanye di Luar Jadwal dan Aturan

Para Capres dan Cawapres. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye akbar dan rapat umum.

Lembaga penyelenggara pemilu ini juga memastikan akan menegur pasangan calon atau partai politik yang berkampanye di luar jadwal dan aturan.

Baca Juga:

Walhi Kritisi Kebijakan Lingkungan Program Hilirisasi Gibran Cuma Tempelan

"Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (23/1).

Hasyim juga mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini.

“Dari situ disepakati bahwa, zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya,” tutur dia.

Adapun jadwal kampanye akbar yang sudah ditetapkan untuk Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten pada Minggu (21/1).

Hal itu sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga:

Debat Cawapres, Cak Imin ke Gibran: Ini Bukan Debat Anak SMP

Sementara, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor pada Minggu (21/1).

Padahal, Prabowo mendapatkan zona B, yang meliputi, Sumatera Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Kemudian, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (21/1).

Zona C yang ditetapkan KPU antara lain Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah. (knu)

Baca Juga:

Cak Imin: Proyek Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan dan Didominasi Tenaga Kerja Asing

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan