KPU Bakal Tegur Capres-Cawapres hingga Parpol Kampanye di Luar Jadwal dan Aturan


Para Capres dan Cawapres. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye akbar dan rapat umum.
Lembaga penyelenggara pemilu ini juga memastikan akan menegur pasangan calon atau partai politik yang berkampanye di luar jadwal dan aturan.
Baca Juga:
Walhi Kritisi Kebijakan Lingkungan Program Hilirisasi Gibran Cuma Tempelan
"Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (23/1).
Hasyim juga mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini.
“Dari situ disepakati bahwa, zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya,” tutur dia.
Adapun jadwal kampanye akbar yang sudah ditetapkan untuk Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten pada Minggu (21/1).
Hal itu sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Debat Cawapres, Cak Imin ke Gibran: Ini Bukan Debat Anak SMP
Sementara, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor pada Minggu (21/1).
Padahal, Prabowo mendapatkan zona B, yang meliputi, Sumatera Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
Kemudian, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (21/1).
Zona C yang ditetapkan KPU antara lain Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah. (knu)
Baca Juga:
Cak Imin: Proyek Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan dan Didominasi Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
