KPK Ungkap Dugaan Eks Wamenaker Noel Sembunyikan Empat Ponsel di Plafon Rumah Dinas


KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka (MP/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyembunyikan ponsel di plafon rumah dinas yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Empat ponsel itu disita tim penyidik KPK setelah menggeledah rumah dinas Ketua Relawan Jokowi Mania itu pada Selasa (26/8). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyidik menemukan empat ponsel di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
“Nanti kami akan tanyakan tentunya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh ponsel di plafon,” sambung Budi.
Namun, Budi belum memberikan informasi lebih jauh mengenai kondisi keempat ponsel saat ditemukan, termasuk apakah dalam keadaan mati atau aktif.? “Detailnya nanti kami sampaikan ya terkait dengan pengamanan atas empat ponsel tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Geledah Rumah Dinas Eks Wamenaker Noel, KPK Sita Mobil Alphard
Selain empat ponsel, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Mobil mewah itu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. “Tim menyita sejumlah barang bukti elektronik dan aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa penyidik,” ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, KPK juga mejerat 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto. Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM INDONESIA.(Pon)
Baca juga:
Terlibat Korupsi, Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
