KPK Tolak Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPuth.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk diperiksa di Jayapura, Papua. KPK menegaskan pemeriksaan bakal dilakukan di Jakarta.
"Untuk penasihat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya sementara akan tetap kami panggil lagi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Baca Juga
Lembaga antirasuah itu memanggil Aloysius dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Adapun saksi Aloysius meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Kota Jayapura, Papua. Karyoto menegaskan tidak ada alasan bagi Aloysius untuk tidak datang menghadiri panggilan penyidik.
"Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak datang, kecuali memang tidak punya uang atau ada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta," katanya
Sebelumnya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
Baca Juga
Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Namun, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius tersebut.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (22/11).
Selain Aloysius, KPK juga memanggil pengacara Luka Enembe lainnya, yaitu Stefanus Roy Rening sebagai saksi. Roy Rening telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan saya sudah jawab semua dan sudah selesai," kata Roy Rening usai diperiksa.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025