KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Pimpinan KPK menyampaikan status Bupati Mesuji dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Politisi Partai NasDem ini diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut.
Selain Khamami, KPK menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni, adik Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Menurut Basaria, Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis)," ungkap Basaria.
Basaria mengatakan, pihaknya menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Fahri Hamzah Usul Pemerintah Bangun BLK Berstandar Internasional di NTT
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum