KPK Tegaskan Penggeledahan Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Febri Diansyah dan Hasto Kristiyanto
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Office tidak berkaitan dengan kerja-kerja Febri Diansyah, yang kini menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat menanggapi tim kuasa hukum Hasto yang menilai ada upaya dari lembaga antirasuah untuk mengganggu kerja-kerja Febri dalam membela Hasto.
“Saya kurang paham mengapa tim hukum Sdr. HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan, karena perkaranya sendiri berbeda,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Menurut Tessa, penggeledahan di Kantor Visi Law Office merupakan tindakan paksa untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Hasto, IM57+ Institute: Secara Etika Tidak Patut Dibenarkan
“Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mempermasalahkan cara-cara KPK tersebut yang dinilainya mengganggu kerja-kerja pendampingan hukum.
“Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di dalam memberikan pembelaan terhadap pak Hasto,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Febri Diansyah sendiri sudah buka suara terkait penggeledahan di Visi Law Office, yakni kantor hukum yang didirikannya bersama Donal Fariz. Ia juga menghormati kerja-kerja penyidik tersebut.
Baca juga:
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Namun, Febri menegaskan, honorarium yang diberikan oleh SYL dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, berasal dari dana pribadi yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Febri untuk membantah pernyataan KPK yang menduga honor advokat dari SYL Cs berasal dari korupsi, sehingga kantor hukum yang didirikannya digeledah pada Rabu (19/3).
"Seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya, dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, bukan dana dari Kementan,” kara Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR