KPK Tegaskan Penggeledahan Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Febri Diansyah dan Hasto Kristiyanto


Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Office tidak berkaitan dengan kerja-kerja Febri Diansyah, yang kini menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat menanggapi tim kuasa hukum Hasto yang menilai ada upaya dari lembaga antirasuah untuk mengganggu kerja-kerja Febri dalam membela Hasto.
“Saya kurang paham mengapa tim hukum Sdr. HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan, karena perkaranya sendiri berbeda,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Menurut Tessa, penggeledahan di Kantor Visi Law Office merupakan tindakan paksa untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Hasto, IM57+ Institute: Secara Etika Tidak Patut Dibenarkan
“Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mempermasalahkan cara-cara KPK tersebut yang dinilainya mengganggu kerja-kerja pendampingan hukum.
“Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di dalam memberikan pembelaan terhadap pak Hasto,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Febri Diansyah sendiri sudah buka suara terkait penggeledahan di Visi Law Office, yakni kantor hukum yang didirikannya bersama Donal Fariz. Ia juga menghormati kerja-kerja penyidik tersebut.
Baca juga:
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Namun, Febri menegaskan, honorarium yang diberikan oleh SYL dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, berasal dari dana pribadi yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Febri untuk membantah pernyataan KPK yang menduga honor advokat dari SYL Cs berasal dari korupsi, sehingga kantor hukum yang didirikannya digeledah pada Rabu (19/3).
"Seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya, dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi, bukan dana dari Kementan,” kara Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat

KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
