KPK Tegaskan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil tak tercantum di LHKPN. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, satu unit motor Royal Enfield yang disita penyidik tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Saat ini, motor tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, motor tersebut kini sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk. Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan cawang,” kata Tessa, Jumat (26/4).
Baca juga:
Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan
Tessa tak memungkiri, jika pihaknya akan mengonfirmasi terkait ihwal pembelian motor mewah tersebut kepada Ridwan Kamil. Hal ini diperlukan untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian dalam pelaporan LHKPN.
“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, itu biasanya akan ada klarifikasi terlebih dahulu dan akan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi yang ada di lapangan,” kata Tessa.
Adapun, alasan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan lantaran ada keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani tim penyidik.
"Seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani dalam hal ini adalah penyidikan," kata Tessa.
Baca juga:
KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.
Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal