KPK Tegaskan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN


Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil tak tercantum di LHKPN. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, satu unit motor Royal Enfield yang disita penyidik tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Saat ini, motor tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, motor tersebut kini sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk. Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan cawang,” kata Tessa, Jumat (26/4).
Baca juga:
Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan
Tessa tak memungkiri, jika pihaknya akan mengonfirmasi terkait ihwal pembelian motor mewah tersebut kepada Ridwan Kamil. Hal ini diperlukan untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian dalam pelaporan LHKPN.
“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, itu biasanya akan ada klarifikasi terlebih dahulu dan akan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi yang ada di lapangan,” kata Tessa.
Adapun, alasan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan lantaran ada keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani tim penyidik.
"Seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani dalam hal ini adalah penyidikan," kata Tessa.
Baca juga:
KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.
Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
