KPK Tangkap Bupati Kudus
Gedung KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus berinisial MT dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan lembaga antirasuah juga menangkap delapan orang lainnya.
"Ya benar, KPK mengonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Baca Juga: Gelar OTT di Kudus, KPK Segel Ruang Sekda dan Stafsus Bupati
Menurut Basaria selain Bupati MT, sejumlah pihak lain yang diringkus terdiri dari staf dan ajudan Bupati serta pejabat atau calon kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus. Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap
"Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat," ujar Basaria.
Para pihak yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di Kantor kepolisian setempat. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di Kantor KPK melalui Konferensi Pers," tutup Basaria. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK