Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tak Terpengaruh Hasil Survei Terkait Turunnya Kepercayaan Publik

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
KPK Tak Terpengaruh Hasil Survei Terkait Turunnya Kepercayaan Publik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa pihaknya tidak tergantung dan terpengaruh dengan opini publik dalam memberantas kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Alexander menyusul hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan bahwa tren kepercayaan publik terhadap KPK masih merosot sejak 2020.

Baca Juga:

KPK Yakin Jelang Pemilu 2024 Semakin Banyak Serangan Fajar

"Kalau terkait dengan opini, saya tidak ada komentar ya. Apakah opini masyarakat turun atau apa yang jelas kami akan terus berupaya bekerja sebaik mungkin, tidak tergantung dan tidak terpengaruh dengan opini masyarakat," ujar Alexander usai 'Media Gathering Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024' di salah satu hotel di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan kepercayaan publik terhadap KPK selama ini hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan salah satu bagian dari penindakan. Padahal, KPK memiliki enam tugas pokok dan fungsi lainnya, seperti melakukan tindak pencegahan terjadinya korupsi; melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk memberantas tindak korupsi hingga memonitor pergerakan dan penyelenggaraan pemerintah Indonesia.

Lalu, melakukan supervisi terhadap pihak berwenang untuk memberantas korupsi; menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindakan korupsi serta menetapkan hakim dan memberi putusan pidana.

Alexander juga menjelaskan sekitar 80 persen masyarakat mengetahui apa yang dilakukan KPK melalui tv. Sehingga, ia memaklumi apabila KPK tidak melakukan OTT, maka opini publik turun.

"Itu tercermin dalam berbagai lembaga survei. Begitu lama KPK tidak melakukan OTT, dianggap kami tidak kerja. Padahal itu hanya salah satu cara melakukan penindakan dari enam tupoksi," jelasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (2/7), Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa tren kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pulih sejak mulai melorot pada 2020.

Baca Juga:

Tingkat Kepercayaan Polri 76 Persen Kalahkan KPK, Kado Manis HUT Bhayangkara

Dalam survei Indikator terkini disebutkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu mencapai 75,7 persen. Angka ini terdiri dari 10 persen yang sangat percaya dan 65,7 persen cukup percaya.

"Nah, mohon maaf, datanya menunjukkan setelah revisi UU KPK, trust publik justru melorot dan setelah itu KPK belum pulih sejak melorot di 2020," tutur Burhanuddin.

Ia mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada tahun 2020 mencapai 73,5 persen. Sementara itu, tren kepercayaan publik pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2019 selalu mencapai angka 80 persen.

"KPK ini pernah, bahkan lebih tinggi trust-nya dari pada presiden di 2014, 2015, sampai 2018," ujar dia.

Burhanuddin menyampaikan survei kepercayaan publik terhadap KPK pada 2021 bahkan pernah merosot, yaitu hanya 65,1 persen. Dari situ, lembaga antirasuah ini tak pernah menembus angka 80 persen kepercayaan publik. (*)

Baca Juga:

KPK Tegaskan Dugaan Korupsi Formula E Masih Tahap Penyelidikan

#KPK #Survei #OPINI #Kepercayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Bagikan