MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Bobby secara kooperatif menyerahkan uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Budi menegaskan, penyitaan uang tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Dengan demikian, tindakan penyidik bukan merupakan penyitaan baru sebagaimana informasi yang beredar belakangan ini.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).
Bobby Rasyidin Disebut Kooperatif Serahkan Uang Rp 2 Miliar
Menurut Budi, penyerahan uang oleh Bobby membantu proses pengungkapan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan, pendalaman, dan analisis terhadap uang yang diserahkan.
Budi mengatakan, Bobby mengembalikan atau menyerahkan dana itu setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara korupsi. Dalam keterangannya kepada penyidik, Bobby disebut mengaku tidak mengetahui sumber dana tersebut.
Artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dana nya,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga telah meminta klarifikasi kepada Bobby pada 28 Agustus 2025. Adapun dugaan penerimaan uang yang bersumber dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), disebut terjadi ketika Bobby masih berstatus sebagai pihak swasta.
KPK Tegaskan Penyitaan Tidak Terkait Jabatan Dirut KAI
Budi turut meluruskan informasi mengenai kapasitas Bobby dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyitaan uang Rp 2 miliar tidak berkaitan dengan posisi Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI maupun kariernya di PT LEN.
KPK menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan periode perkara 2018–2023, sementara surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 2024.
"Benar. Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Budi.
Baca juga:
KPK Ungkap Sitaan Rp 2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Digitalisasi SPBU
Bobby Mengaku Sedih dengan Pemberitaan yang Beredar
Di sisi lain, Bobby mengaku terkejut sekaligus sedih dengan pemberitaan mengenai penyitaan uang oleh KPK yang ramai diperbincangkan pada Jumat (6/11).
Ia menyebut saat itu sedang berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Bobby mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan target zero accident, khususnya menjelang Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Presiden.
Hari ini saya berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden. Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,
Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin.
Tiga Orang Telah Dijerat dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan pegawai PT Telkom.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (4/8).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT Telkom, PT Pertamina, dan pihak swasta lainnya.
Beberapa di antaranya yakni Revi Guspa selaku GM Procurement PT PINS Indonesia periode 2017–2018, serta Imam Santoso selaku Direktur Operasi PT PINS Indonesia periode 2018–2020. (*)