MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.
Dokumen itu memiliki keterkaitan dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Baca Juga:
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo cs, Senin (22/3) kemarin.
KPK hari ini sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen/mantan Staf Khusus Menteri Keluatan dan Perikana Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta Setiawan Sudrajat.
Baca Juga:
Eks Caleg Gerindra Miftah Sabri Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Namun, Setiawan berhalangan hadir dan mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan. Sementara Miftah juga mengonfimasi ketidakhadirannya lantaran sedang ada kegiatan di luar negeri. Belum diketahui secara persis apakah penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Miftah di kemudian hari.
Pada Senin (15/3) lalu, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Uang tersebut diduga berasal dari eksportir benur.
“Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3).
Ali mengatakan Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Dalami Kasus Benur, KPK Periksa Pejabat KKP Jadi Saksi Edhy Prabowo