KPK Siap Tindak Korupsi Sektor Swasta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Februari 2017
KPK Siap Tindak Korupsi Sektor Swasta

Gedung KPK (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi siap menangani korupsi sektor swasta. KPK berniat menindak korupsi swasta dengan dukungan hasil telaah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keinginan KPK tersebut disampaikan Agus Rahardjo sebagaimana dilansir Antara, Jumat, (10/2).

"Laporan dari temen-teman PPATK sering mengeluh kenapa tidak ada tindak lanjutnya? Karena KPK untuk bertindak itu dibatasi beberapa hal karena kami hanya ke penyelenggara negaranya. Kadang-kadang kami tidak menemukan penyelenggara negaranya. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah dan anggota DPR supaya kita bisa menangani korupsi di 'private sector'. Itu sudah banyak yang luar biasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Agus menemui Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPK.

"Karena banyak dari anak-anak kami (penyidik KPK) tidak bisa bertindak apa-apa karena tidak ada penyelenggara negaranya. Kalau bisa masuk ke 'private sector' kita menangkapi orang-orang itu kan?" tambah Agus.

Koordinasi lain adalah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, RUU Perampasan Aset, RUU Single Identity Number (SIN).

Agus Rahardjo Ketua KPK
Agus Rahardjo, Ketua KPK) (MP/Rizki Fitrianto)

"RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Asset Recovery atau perampasan aset sangat erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena membatasi transaksi secara tunai. Dengan adanya batasan itu maka akan lebih mudah dengan aparat penegak hukum termasuk KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, dengan dibatasinya transaksi tunai berarti lebih mudah bagi PPATK untuk menelusuri asal-muasal suatu transaksi, maka perampasan aset juga dapat diiringi dengan perampasan aset sebagai pemulihan aset negara maupun kompensasi kerugian negara," kata Badaruddin.

Selain itu menurut Agus, PPATK juga dapat melakukan penelusuran profil keuangan pejabat yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Nanti temen-teman PPATK punya akses terhadap LHKPN, dalam waktu yang sama kalau Anda lihat, orang yang mau mengisi LHKPN sudah tanda tangan dan memberikan kuasa, KPK bsa memeriksa rekening banknya. Ini sangat menarik, sehingga PPATK memulai profil rekening pejabat ya begitu mereka punya akses ke LHKPN, mereka bisa loh profil-nya seperti LHKPN seperti ini," ungkap Agus.

Setidaknya ada 80-90 kasus yang diinformasikan PPATK ke KPK.

"Kami sampaikan harapan pada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kami yang dianggap tidak ada unsur pidananya agar dapat kami bicarakan lebih lanjut, kita bisa selesaikan di tindak pidana lain, misalnya di tindak pidana perpajakan," kata Badaruddin.

#Ketua KPK #KPK #PPATK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan