KPK Sebut Paulus Tannos Ajukan Provisional Arrest di Pengadilan Singapura
KPK tangkap pelaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: KPK
MerahPutih.com - Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, telah mengajukan upaya penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Hal ini disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, terkait update proses penangkapan Paulus Tannos yang dilakukan otoritas penegak hukum setempat atas kerja sama dengan KPK.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1)
Tessa menyebutkan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.
Baca juga:
Negara di Afrika Barat Guinea-Bissau Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Kata Menkum Supratman
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Tessa.
Melihat aturan ekstradisi, terdapat batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.
“Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” imbuhnya.
Adapun upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Baca juga:
Miliki Paspor Negara Lain, Menkum Supratman Pastikan Paulus Tannos Masih WNI
Diketahui, Indonesia dan Singapura telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023.
“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” jelas Tessa.
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
Kemudian, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga kini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR