KPK Sebut Paulus Tannos Ajukan Provisional Arrest di Pengadilan Singapura


KPK tangkap pelaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: KPK
MerahPutih.com - Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, telah mengajukan upaya penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Hal ini disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, terkait update proses penangkapan Paulus Tannos yang dilakukan otoritas penegak hukum setempat atas kerja sama dengan KPK.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1)
Tessa menyebutkan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.
Baca juga:
Negara di Afrika Barat Guinea-Bissau Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Kata Menkum Supratman
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Tessa.
Melihat aturan ekstradisi, terdapat batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.
“Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” imbuhnya.
Adapun upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Baca juga:
Miliki Paspor Negara Lain, Menkum Supratman Pastikan Paulus Tannos Masih WNI
Diketahui, Indonesia dan Singapura telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023.
“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” jelas Tessa.
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
Kemudian, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga kini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
