KPK Sebut Paulus Tannos Ajukan Provisional Arrest di Pengadilan Singapura

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
KPK Sebut Paulus Tannos Ajukan Provisional Arrest di Pengadilan Singapura

KPK tangkap pelaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, telah mengajukan upaya penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Hal ini disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, terkait update proses penangkapan Paulus Tannos yang dilakukan otoritas penegak hukum setempat atas kerja sama dengan KPK.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1)

Tessa menyebutkan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.

Baca juga:

Negara di Afrika Barat Guinea-Bissau Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Kata Menkum Supratman

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” jelas Tessa.

Melihat aturan ekstradisi, terdapat batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.

“Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” imbuhnya.

Adapun upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.

Baca juga:

Miliki Paspor Negara Lain, Menkum Supratman Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

Diketahui, Indonesia dan Singapura telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023.

“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” jelas Tessa.

Sebagai informasi, Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

Kemudian, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga kini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. (Pon)

#KPK #Singapura #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Skuad Timnas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ancaman Nyata Buat Indonesia
Intip daftar resmi 23 pemain skuad Timnas Singapura untuk ajang FIFA ASEAN Cup 2026. Cek juga jadwal lengkap The Lions, termasuk duel panas melawan Timnas Indonesia di GBK
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 59 menit lalu
Skuad Timnas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ancaman Nyata Buat Indonesia
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Bagikan