KPK Sebut Mayoritas Pejabat Korup Minta Fee Proyek 10 Persen
Jubir KPK Febri Diansyah bersama Pimpinan KPK Laode M Syarif (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 15 operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2017. Teranyar, Sabtu (16/9) kemarin KPK menciduk Walikota Batu Eddy Rumpoko.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta atau 10 persen dari fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu Tahun 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam beberapa kasus suap yang dibongkar lembaga antirasuah, mayoritas para pejabat negara itu meminta jatah sebesar 10 persen dari proyek yang bakal dikerjakan.
"Ada pesan khusus yang ingin disampaikan KPK bahwa dari rentetan OTT yang dilakukan KPK selama beberapa bulan terakhir. Motivasi atau hal-hal kenapa orang itu menerima suap kebanyakan memotong uang dari proyek sebesar 10 persen," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
"Sekitar 10 persen ini kelihatannya seperti menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah. Termasuk kasus ini, 5,26 miliar dimintai feenya sekitar 500 juta," ungkap Laode.
Menurut dia, bila setiap proyek pengadaan barang dan jasa dipotong 10 persen, bisa dibayangkan betapa buruknya kualitas dari hasil pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya, tapi bagaimana menyelamatkan proyek yang besar itu agar sesuai yang direncanakan pemerintah. Karena yang rugi pasti masyarakat secara umum," pungkasnya.
Diketahui, Walikota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
KPK Buka-bukaan Kesulitan Bongkar Kasus Bupati Pati Sudewo, Gara-Gara Ini!
KPK Terpaksa Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus Demi Keamanan