MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 4 orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Masa penahanan mereka berlaku selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, semalam.
Untuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) akan ditempatkan di rumah tahanan cabang KPK di kavling K-4. Tersangka HND (Hendry Saputra) staf kalapas Sukamiskin akan ditahan di Rutan cabang KPK Guntur.
Kemudian FD atau Fahmi Darmawansyah suami inneke Koesherawati akan dibui Rutan Polres Jakarta Pusat. "AR (Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum) rutan Polres Jaktim," tandas Jubir KPK itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) Fahmi.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Mereka juga menyita uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Asp)