KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Benur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Benur

Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bukti keterlibatan istri bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga ikut menikmati aliran duit haram dari suap ekspor benur. Aliran duit haram dari suap benur yang diterima Iis sedang didalami tim penyidik melalui keterangan para saksi.

Baca Juga

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur

“Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dkk masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Pada Rabu (27/1) kemarin, tim penyidik telah memeriksa salah seorang tenaga ahli Iis di DPR, Alayk Mubarrok. Dia diduga mengetahui adanya aliran duit yang diterima Edhy dari eksportir benur. Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy kepada Iis.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Screenshot via instagram @iisedhyprabowo

Iis Rosita diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu. Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga

KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo Soal ATM Penampung Duit Suap Benur

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

#Edhy Prabowo #Lobster #Benih Lobster #Ekspor Lobster
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Indonesia
Polresta Bandara Soetta Sidik Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal
Benur ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau, untuk kemudian dibawa ke Vietnam.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Polresta Bandara Soetta Sidik Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal
Indonesia
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta dari penyelundupan bibit lobster di Sukabumi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Indonesia
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Indonesia
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Bagikan