KPK Periksa Staf Anggota DPR Hafisz Tohir Teekait Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau


Jubir KPK, Tessa Mahardika. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, Gusrizal, Selasa (11/2).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2018.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memanggil Agus Iskandar, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga:
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Banyak Lupa Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN
Selain Gusrizal dan Agus, tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau.
Mereka yakni, Hamdan, Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; Yusfar, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau; Seprizon, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019.
Selanjutnya Jerry Herwindo, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau; Apriandy Isra, PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018; Benny Saputra, JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018; dan Wilton Wahab, wiraswasta (pegawai Lepas PT Yodya Karya).
Baca juga:
Kondisi Kesehatan Memburuk, Agustiani Tio Minta KPK Izinkan Berobat ke China
Dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 60 miliar ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018; Gusrizal (GR) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review rancang bangun rinci (detail engineering design atau DED) dari PT Plato Isoiki.
Kemudian, Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi (MK) pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
