KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina


Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pria yang karib disapa Ahok itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Ahok sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua bersama penyidik KPK.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011—2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Baca Juga:
Sewa Rumah Kertanegara, Ketua KPK Firli Dilaporkan Melanggar Etik
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Ia kemudian secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibat keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tak Patuh LHKPN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
