KPK Pastikan Banding Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto, Ini Dalihnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Pastikan Banding Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto, Ini Dalihnya

Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, upaya hukum banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca juga:

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, JPU masih mempunyai batas waktu sampai besok untuk menyampaikan sikap resmi atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," tutur orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait PAW anggota DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Sementara, Harun Masiku masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Eks Caleg PDIP itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Sekjen PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Bagikan