KPK Garap Fuad Amin dan Adik Ratu Atut Dua Hari Berturut
Terdakwa Fuad Amin. (ANT)
MerahPutih.com - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Fuad Amin dan Wawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Selain keduanya, penyidik KPK juga turut memanggil Haji Usman.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
Kemarin, penyidik telah memeriksa Fuad dan Wawan terkait kasus serupa. Pemeriksaan terhadap dua narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu untuk mendalami dugaan pemberian suap lain yang diterima Wahid Husen.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian-pemberian lain yang diterima oleh tersangka WH," kata Yayuk.
Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing. Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah.
Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit. Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. Dia diduga menerima uang Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan