KPK Pamerkan Jeep Wrangler Rubicon dan Harley Davidson Sitaan Kasus Korupsi

Didik SetiawanDidik Setiawan - Jumat, 06 Desember 2024
KPK Pamerkan Jeep Wrangler Rubicon dan Harley Davidson Sitaan Kasus Korupsi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Karyawan KPK mengamati Motor Gede (Moge) Harley Davidson hasil sitaan kasus korupsi saat dipajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

KPK akan menunjukkan kepada masyarakat kendaraan-kendaraan bermotor hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut pada Selasa (10/12/2024) sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Barang rampasan dari terpidana kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kendaraan yang dihadirkan KPK tersebut adalah:

1. Satu unit Lexus LX570 tahun 2016 warna putih yang akan dilelang dengan harga wajar Rp1.008.240.000 dengan uang jaminan Rp400.000.000.

2. Satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna putih tahun 2014 yang akan dilelang dengan harga wajar Rp1.041.561.000, dengan uang jaminan Rp400.000.000.

3. Satu unit Mercedes Benz E300 AT warna hitam metalik tahun 2019 yang akan dilelang dengan harga wajar Rp532.034.000,, dengan uang jaminan Rp200.000.000.

4. Satu unit motor Harley Davidson berwarna coklat tahun 2014 yang akan dilelang dengan harga wajar Rp570.072.000 dan uang jaminan 250.000.000.

5. Satu unit sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT yang akan dilelang dengan dengan harga wajar Rp390.504.000 dan uang jaminan 186.000.000.

6. Satu unit sepeda motor Harley Davidson warna oranye yang akan dilelang dengan dengan harga wajar Rp337.041.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

7. Satu unit sepeda motor Harley Davidson warna hitam yang akan dilelang dengan dengan harga wajar Rp465.768.000 dan uang jaminan Rp200.000.000. (MP/Didik Setiawan).

#KPK #Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Oktober 2026
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Bagikan