KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-10.
"Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
KPK sebelumnya telah meminta pihak TNI AU untuk bisa menghadirkan Agus di persidangan pada Senin (21/11). Namun, Agus mangkir atau tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Suap Rektor Unila
"Untuk itu tim jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujarnya.
KPK berharap Agus Supriatna bisa kooperatif menghadiri panggilan di persidangan berikutnya. Sebab, kehadiran Agus sebagai saksi merupakan kewajiban hukum.
"Kami mengingatkan baik saksi atau pun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," tegas Ali.
Seperti diketahui, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan helikopter ini yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31Agustus 2022.
Baca Juga:
KPK Disinyalir akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan DPRD Marowali Utara
Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13.
Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan Agusta Westland sebesar USD 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
