KPK Libatkan Ketua RT RW Awasi Tahanan Rumah Bos PT JN Ajie Tersangka Korupsi ASDP


Tersangka kasus dugaan korupsi berupa kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Adjie (kursi roda). ANTARA FOTOReno Esnir/app/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 sejak Agustus tahun lalu.
Keempat tersangka itu Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Meski telah ditetapkan tersangka sejak hampir setahun lalu, pemilik PT JN bernama Adjie belum juga dijebloskan ke dalam tahanan karena alasan kesehatan. Terbaru, lembaga antirasuah menetapkan status tersangka Ajie sebagai menjadi tahanan rumah.
Baca juga:
KPK Dalami Pembelian Aset Properti hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP
“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Meski berstatus Ajie tahanan rumah, KPK memastikan tidak mengawasi penuh keberadaan bos PT JN itu. Bahkan, rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) sekitar rumah tersangka turut dilibatkan aktif dalam proses pengawasan tersangka. “Pengawasan melibatkan kepala lingkungan setempat, RT/RW,” tandas Jubir KPK, dikutip dari Antara.
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara para tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Dalam kasus dugaan korupsi ini nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 893 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
