KPK Libatkan Ketua RT RW Awasi Tahanan Rumah Bos PT JN Ajie Tersangka Korupsi ASDP
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Adjie (kursi roda). ANTARA FOTOReno Esnir/app/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 sejak Agustus tahun lalu.
Keempat tersangka itu Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Meski telah ditetapkan tersangka sejak hampir setahun lalu, pemilik PT JN bernama Adjie belum juga dijebloskan ke dalam tahanan karena alasan kesehatan. Terbaru, lembaga antirasuah menetapkan status tersangka Ajie sebagai menjadi tahanan rumah.
Baca juga:
KPK Dalami Pembelian Aset Properti hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP
“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Meski berstatus Ajie tahanan rumah, KPK memastikan tidak mengawasi penuh keberadaan bos PT JN itu. Bahkan, rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) sekitar rumah tersangka turut dilibatkan aktif dalam proses pengawasan tersangka. “Pengawasan melibatkan kepala lingkungan setempat, RT/RW,” tandas Jubir KPK, dikutip dari Antara.
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara para tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Dalam kasus dugaan korupsi ini nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 893 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong