KPK Kejar Pihak Lain yang Diduga Kecipratan Aliran Dana Korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar pihak lain yang diduga turut terlibat dan menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keterlibatan pihak lain tengah diusut melalui proses penyidikan tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
Selain untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk merunut konstruksi perkara e-KTP, khususnya menelisik peran-peran lain yang terlibat.
"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP-el," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7) malam.
Baca Juga: KPK Garap Eks Menteri SBY Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo cs ini memastikan penggusutan kasus ini tak berhenti di para pelaku yang telah diproses.
"Yang pasti begini, dalam kasus KTP-el memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses dan kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang sudah diproses selama ini," ujar Febri.
Namun, Febri masih berkelit saat disinggung adanya nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi tersebut. Dia menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
"Jadi jika sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan melalui konferensi pers, jika sudah ada penyidikan maka nanti akan kami umumkan secara terbuka," tandasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)
Baca Juga: Dalami Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Dirut PT LEN Industri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar