KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Juli 2022
KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Perwakilan KPK bersama dengan delapan pemerintah daerah se-Papua Barat usai rakor evaluasi perizinan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan delapan pemerintah daerah se-Papua Barat beserta sejumlah instansi vertikal melakukan rapat pembahasan hasil evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Papua Barat, bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/7).

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat yang sudah dilakukan sejak Februari 2021. Tercatat dari total 24 IUP Kelapa Sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional.

Baca Juga

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN

“Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yakob S Fonataba.

Dalam paparannya, Yakob menyampaikan ke-16 perusahaan tersebut, yakni PT Internusa Kaya Sejahtera, PT Anugerah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agrosawitindo, PT Bintuni Sawit Makmur, PT Menara Wasior, PT Rimbun Sawit Papua, PT Anugerah Papua Investindo Utama, PT Mitra Sylva Lestari, PT HCW Papua Plantation, PT Permata Putera Mandiri, dan PT Pusaka Agro Makmur.

Pencabutan izin ini sejalan dengan arahan Presiden RI pada 6 Januari 2022 di mana izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, dan yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Untuk Papua Barat, 17 IUP telah dicabut pemerintah pusat dan ini beririsan dengan 11 IUP yang telah dicabut izinnya oleh pemda Papua Barat pada 2021.

Terhadap pencabutan IUP tersebut, sebanyak 5 perusahaan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pencabutan izin.

“Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha. Apalagi jika IUP tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

Sekda Provinsi Papua Barat Nathaniel Dominggus Mandacan meminta dukungan semua pihak termasuk jajarannya untuk menghadapi setiap gugatan hukum dalam upaya penegakan aturan.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah, wajib membantu bupati atau pihak terkait untuk menghadapi gugatan hukum tersebut” ujar Mandacan.

Baca Juga

KPK Nyatakan Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, sekitar 686 ribu hektar. Dari luasan tersebut, hanya 67 ribu hektar yang sudah ditanami sawit.

Terkait kepatuhan perpajakan IUP Kelapa Sawit, Kepala Kanwil Pajak Wilayah Maluku dan Papua Hery Kuswanto, berjanji akan melakukan penagihan secara aktif kepada perusahaan tersebut.

“Kantor Pajak akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan pajak. Untuk itu perlu ada sinergi dan dukungan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Kami akan melakukan rekonsiliasi data pajak dengan Dinas terkait” jelas Hery.

Selain ketidakpatuhan pembayaran pajak, peserta rapat juga menyoroti kontribusi sektor ini dalam membangun wilayah Papua Barat, sebab industri pengolahan minyak goreng belum ada di Papua Barat.

“Kami berharap ada upaya untuk mengakselerasi pembangunan pabrik pengolahan minyak goreng di Manokwari. Sebab kelangkaan minyak goreng justru terjadi di Manokwari yang merupakan produsen kelapa sawit” ungkap Bupati Manokwari Hermus Indou.

Hal yang sama juga menjadi harapan Pemda Sorong. “Dukungan Gubernur Papua Barat sangat kami harapkan untuk mendorong pembangunan industri berbasis kelapa sawit di Kabupaten Sorong” ujar Wakil Bupati Sorong Suka Harjono.

Terkait pembangunan sektor hilir kelapa sawit, Deputi CEO Bidang Legal dan Perundangan Yayasan Econusa Cindy Simangunsong yang selama ini mengadvokasi perbaikan tata kelola sawit di Papua Barat, melihat ini sebagai salah satu pilihan strategis yang bisa diambil pemda.

“Membangun industri minyak goreng, merupakan salah satu pilihan untuk mendongkrak kontribusi sektor ini bagi masyarakat. Apalagi jika melihat semangat UU Otsus, sektor sumber daya alam harus memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP),” harap Cindy.

Peran OAP dalam pengelolaan lahan eks IUP kelapa sawit juga perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab berdasarkan informasi Dinas Tanamanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Papua Barat, luas lahan dari 16 IUP yang dicabut mencapai lebih dari 351 ribu hektar. Lahan ini tidak boleh dibiarkan terlantar, apalagi menjadi lahan yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perlu dipikirkan langkah-langkah memanfaatkan lahan tersebut antara lain dengan melibatkan masyarakat hukum adat” ujar Kabid Perkebunan Dinas Tanamanan Pangan, Holrikultura dan Perkebunan Papua Barat Hery Wijayanto.

“Pelibatan tersebut, bisa dimulai dengan melakukan assessment sosial ekonomi pada kawasan eks IUP dan masyarakat adat yang hidup dan melakukan aktivitasnya selama ini di sekitar kawasan tersebut,” lanjut Hery.

Peserta rapat sepakat bahwa sinergitas lintas pihak yang melibatkan seluruh pemda, instansi terkait dan para pemangku kepentingan lainnya di Papua Barat merupakan kunci keberhasilan upaya penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat. Karenanya, peserta sepakat akan meningkatkan kerja sama ke depan.

“Pemda tidak mungkin melakukan pembenahan sendiri. Harus ada dukungan lintas pihak, termasuk sinergi pemerintah provinsi, kabupaten dan instansi vertikal,” ujar Mandacan.

Sementara itu, bagi Pemkab Teluk Wondama, rapat tersebut menjadi pijakan pengambilan keputusan pihaknya. “Hasil evaluasi ini menjadi dasar pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk tidak memperpanjang IUP,” tegas Bupati Teluk Wondama Hendrik S. Mambor.

Sedangkan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, akan memastikan dan mengawal setiap pihak berada dalam tujuan yang sama selama proses penertiban ini.

“Karena sedari awal, penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan. Karena Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Dan ini, butuh dukungan aktif semua pihak,” pungkas Dian. (Pon)

Baca Juga

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Papua Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Bagikan