KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Juli 2022
KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Perwakilan KPK bersama dengan delapan pemerintah daerah se-Papua Barat usai rakor evaluasi perizinan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan delapan pemerintah daerah se-Papua Barat beserta sejumlah instansi vertikal melakukan rapat pembahasan hasil evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Papua Barat, bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/7).

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat yang sudah dilakukan sejak Februari 2021. Tercatat dari total 24 IUP Kelapa Sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional.

Baca Juga

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN

“Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yakob S Fonataba.

Dalam paparannya, Yakob menyampaikan ke-16 perusahaan tersebut, yakni PT Internusa Kaya Sejahtera, PT Anugerah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agrosawitindo, PT Bintuni Sawit Makmur, PT Menara Wasior, PT Rimbun Sawit Papua, PT Anugerah Papua Investindo Utama, PT Mitra Sylva Lestari, PT HCW Papua Plantation, PT Permata Putera Mandiri, dan PT Pusaka Agro Makmur.

Pencabutan izin ini sejalan dengan arahan Presiden RI pada 6 Januari 2022 di mana izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, dan yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Untuk Papua Barat, 17 IUP telah dicabut pemerintah pusat dan ini beririsan dengan 11 IUP yang telah dicabut izinnya oleh pemda Papua Barat pada 2021.

Terhadap pencabutan IUP tersebut, sebanyak 5 perusahaan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pencabutan izin.

“Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha. Apalagi jika IUP tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

Sekda Provinsi Papua Barat Nathaniel Dominggus Mandacan meminta dukungan semua pihak termasuk jajarannya untuk menghadapi setiap gugatan hukum dalam upaya penegakan aturan.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah, wajib membantu bupati atau pihak terkait untuk menghadapi gugatan hukum tersebut” ujar Mandacan.

Baca Juga

KPK Nyatakan Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, sekitar 686 ribu hektar. Dari luasan tersebut, hanya 67 ribu hektar yang sudah ditanami sawit.

Terkait kepatuhan perpajakan IUP Kelapa Sawit, Kepala Kanwil Pajak Wilayah Maluku dan Papua Hery Kuswanto, berjanji akan melakukan penagihan secara aktif kepada perusahaan tersebut.

“Kantor Pajak akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan pajak. Untuk itu perlu ada sinergi dan dukungan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Kami akan melakukan rekonsiliasi data pajak dengan Dinas terkait” jelas Hery.

Selain ketidakpatuhan pembayaran pajak, peserta rapat juga menyoroti kontribusi sektor ini dalam membangun wilayah Papua Barat, sebab industri pengolahan minyak goreng belum ada di Papua Barat.

“Kami berharap ada upaya untuk mengakselerasi pembangunan pabrik pengolahan minyak goreng di Manokwari. Sebab kelangkaan minyak goreng justru terjadi di Manokwari yang merupakan produsen kelapa sawit” ungkap Bupati Manokwari Hermus Indou.

Hal yang sama juga menjadi harapan Pemda Sorong. “Dukungan Gubernur Papua Barat sangat kami harapkan untuk mendorong pembangunan industri berbasis kelapa sawit di Kabupaten Sorong” ujar Wakil Bupati Sorong Suka Harjono.

Terkait pembangunan sektor hilir kelapa sawit, Deputi CEO Bidang Legal dan Perundangan Yayasan Econusa Cindy Simangunsong yang selama ini mengadvokasi perbaikan tata kelola sawit di Papua Barat, melihat ini sebagai salah satu pilihan strategis yang bisa diambil pemda.

“Membangun industri minyak goreng, merupakan salah satu pilihan untuk mendongkrak kontribusi sektor ini bagi masyarakat. Apalagi jika melihat semangat UU Otsus, sektor sumber daya alam harus memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP),” harap Cindy.

Peran OAP dalam pengelolaan lahan eks IUP kelapa sawit juga perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab berdasarkan informasi Dinas Tanamanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Papua Barat, luas lahan dari 16 IUP yang dicabut mencapai lebih dari 351 ribu hektar. Lahan ini tidak boleh dibiarkan terlantar, apalagi menjadi lahan yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perlu dipikirkan langkah-langkah memanfaatkan lahan tersebut antara lain dengan melibatkan masyarakat hukum adat” ujar Kabid Perkebunan Dinas Tanamanan Pangan, Holrikultura dan Perkebunan Papua Barat Hery Wijayanto.

“Pelibatan tersebut, bisa dimulai dengan melakukan assessment sosial ekonomi pada kawasan eks IUP dan masyarakat adat yang hidup dan melakukan aktivitasnya selama ini di sekitar kawasan tersebut,” lanjut Hery.

Peserta rapat sepakat bahwa sinergitas lintas pihak yang melibatkan seluruh pemda, instansi terkait dan para pemangku kepentingan lainnya di Papua Barat merupakan kunci keberhasilan upaya penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat. Karenanya, peserta sepakat akan meningkatkan kerja sama ke depan.

“Pemda tidak mungkin melakukan pembenahan sendiri. Harus ada dukungan lintas pihak, termasuk sinergi pemerintah provinsi, kabupaten dan instansi vertikal,” ujar Mandacan.

Sementara itu, bagi Pemkab Teluk Wondama, rapat tersebut menjadi pijakan pengambilan keputusan pihaknya. “Hasil evaluasi ini menjadi dasar pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk tidak memperpanjang IUP,” tegas Bupati Teluk Wondama Hendrik S. Mambor.

Sedangkan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, akan memastikan dan mengawal setiap pihak berada dalam tujuan yang sama selama proses penertiban ini.

“Karena sedari awal, penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan. Karena Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Dan ini, butuh dukungan aktif semua pihak,” pungkas Dian. (Pon)

Baca Juga

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Papua Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Bagikan