KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 April 2021
KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).

Ali mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal mendekam di penjara setidaknya selama tujuh tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Sebelumnya, terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.

Mantan Menpora, Imam Nahrawi. Foto: Antara

Selain pidana badan, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

"Yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Akhirnya, Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3/2021). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar.

Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F. Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.

Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. (Pon)

#Imam Nahrawi #Lapas Sukamiskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra tengah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna terbukti bersalah dalam korupsi proyek fiktif yang merugikan negara Rp 46 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024
KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mula Akmal - Senin, 04 September 2023
KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Indonesia
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8)
Andika Pratama - Kamis, 17 Agustus 2023
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
Indonesia
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
"Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas.
Andika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini
Indonesia
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Andika Pratama - Selasa, 28 Maret 2023
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Indonesia
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menghirup udara segar.
Zulfikar Sy - Rabu, 26 Oktober 2022
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Indonesia
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Indonesia
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Mula Akmal - Kamis, 08 September 2022
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Bagikan