KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin


Eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).
Ali mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal mendekam di penjara setidaknya selama tujuh tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Sebelumnya, terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.

Selain pidana badan, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
"Yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Akhirnya, Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3/2021). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.
Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F. Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan

Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
