KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 Juni 2023
KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (UNILA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.

Adapun tiga terpidana tersebut yakni rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Penyuap Eks Rektor Unila 2 Tahun Penjara

“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/)).

Ketiga terpidana kasus suap tersebut bakal menjalani pidana penjara dengan masa penahanan yang berbeda-beda. Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi pidana tambahan beruapa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD 10 ribu dollar Singapura.

“Jika terpidana (Karomani) tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ali.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:

Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

Sedangkan terpidana Heryandi bakal menjalani hukuman bui selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Heryandi juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

“Dalam hal terpidana (Heryandi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” ucap Ali.

Kemudian, terpidana Muhammad Basri bakal mendekam di balik jeruji selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Basri berupa uang pengganti senilai Rp 150 juta. Harta benda Basri akan disita dan dilelang jika dia tidak membayarkan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkracht.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” tutup Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

#KPK #Rektor #Kasus Korupsi #Suap #Bandar Lampung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Bagikan