KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara


Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Sidang putusan perkara Imam Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6) pagi.
Baca Juga:
KPK berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. Untuk itu, KPK berharap majelis hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," ujar Ali.
Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
Baca Juga:
Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengantl total Rp8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak. (Pon)
Baca Juga:
Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
