KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara
Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Sidang putusan perkara Imam Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6) pagi.
Baca Juga:
KPK berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. Untuk itu, KPK berharap majelis hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," ujar Ali.
Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
Baca Juga:
Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengantl total Rp8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak. (Pon)
Baca Juga:
Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan