KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara
Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Sidang putusan perkara Imam Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6) pagi.
Baca Juga:
KPK berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. Untuk itu, KPK berharap majelis hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," ujar Ali.
Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
Baca Juga:
Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengantl total Rp8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak. (Pon)
Baca Juga:
Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK