Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Yakin Hakim Tak Kabulkan JC Eks Menpora Imam Nahrawi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2020
KPK Yakin Hakim Tak Kabulkan JC Eks Menpora Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak akan memberikan status justice collaborator (JC) kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Adapun mengenai permohonan JC, KPK meyakini mejelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Bawa HP ke Rutan KPK, Imam Nahrawi Bakal Mendapat Sanksi

Ali juga menanggapi permintaan Imam agar majelis hakim tak mencabut hak politiknya. Ali menegaskan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai hak politik sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," tegas Ali.

Kendati demikian, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tersebut. "Karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan," kata Ali.

Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Chandra Bhakti (kiri) dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto menjadi saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2). (Desca Lidya Natalia)
Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Chandra Bhakti (kiri) dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto menjadi saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2). (Desca Lidya Natalia)

Sebelumnya, Imam meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menjadi JC.
Menurut Imam, sebagai JC dia dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut Umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Dan saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui video conference, Jumat (19/6).

Baca Juga

KPK Periksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

Dia mengaku tidak tahu-menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima, dan bahkan tidak terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut, seperti yang didakwakan JPU KPK.

Selain itu, Imam juga meminta hak politiknya tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa yang memohon kepada majelis hakim agar mencabut hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. (Pon)

#Imam Nahrawi #Pengadilan Tipikor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan