KPK Yakin Hakim Tak Kabulkan JC Eks Menpora Imam Nahrawi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2020
KPK Yakin Hakim Tak Kabulkan JC Eks Menpora Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak akan memberikan status justice collaborator (JC) kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Adapun mengenai permohonan JC, KPK meyakini mejelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Bawa HP ke Rutan KPK, Imam Nahrawi Bakal Mendapat Sanksi

Ali juga menanggapi permintaan Imam agar majelis hakim tak mencabut hak politiknya. Ali menegaskan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai hak politik sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," tegas Ali.

Kendati demikian, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tersebut. "Karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan," kata Ali.

Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Chandra Bhakti (kiri) dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto menjadi saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2). (Desca Lidya Natalia)
Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Chandra Bhakti (kiri) dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto menjadi saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2). (Desca Lidya Natalia)

Sebelumnya, Imam meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menjadi JC.
Menurut Imam, sebagai JC dia dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut Umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Dan saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui video conference, Jumat (19/6).

Baca Juga

KPK Periksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

Dia mengaku tidak tahu-menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima, dan bahkan tidak terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut, seperti yang didakwakan JPU KPK.

Selain itu, Imam juga meminta hak politiknya tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa yang memohon kepada majelis hakim agar mencabut hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. (Pon)

#Imam Nahrawi #Pengadilan Tipikor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Bagikan