MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado Sulawesi Utara.
"Penggeledahan di Jakarta dilakukan di rumah dinas AAM di komplek DPR-RI, Kalibata. Di Manado, dua tim secara paralel lakukan penggeledahan scr bersamaan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulut dan rumah dinas Ketua PT Sulut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (8/10).
Febri menambahkan, dari tiga lokasi tersebut penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan proses penanganan perkara atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
"Selain itu juga dilakukan penyitaan cctv dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu: daerah Pacenongan, Jakpus," pungkas Febri.
Dalam kasus itu, Aditya Anugrah Moha selaku anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, diduga menyuap Sudiwardono. Suap 64.000 dolar Singapura diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Adit.
Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu periode 2001-2006 dan 2006-201. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Selain menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Marlina.
Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)