KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim


KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (12/8).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim, Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini merupakan kelanjutan dari proses operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu.
"Jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan penggeledahan di Kemenkes untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
“Hubungannya karena memang dari dana DAK itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” bebernya.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Kasus Suap Pembangunan RSUD
Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, desain rumah sakit, termasuk ruangan dan kelengkapannya, ditentukan oleh Kemenkes agar sesuai standar pelayanan medis.
“Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan memang yang dipersyaratkan seperti itu. Bentuk dan lain-lainnya, ruangan-ruangannya kan nanti juga akan disuplai dengan peralatan,” katanya.
Asep lantas mencontohkan, untuk poli gigi diperlukan peralatan kedokteran gigi, sementara untuk poli jantung dibutuhkan perlengkapan pemeriksaan jantung.
“Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi,” pungkasnya.
Baca juga:
Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem
Dikawal Penyidik, Bupati Koltim Abdul Azis Diperkirakan Tiba di KPK Pukul 15.00 WIB
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Koltim.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Demanto selaku PPK proyek, dan dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady dan Arif Rahman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan

Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas

KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB

KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga

KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
