KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim
KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (12/8).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim, Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini merupakan kelanjutan dari proses operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu.
"Jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan penggeledahan di Kemenkes untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
“Hubungannya karena memang dari dana DAK itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” bebernya.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Kasus Suap Pembangunan RSUD
Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, desain rumah sakit, termasuk ruangan dan kelengkapannya, ditentukan oleh Kemenkes agar sesuai standar pelayanan medis.
“Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan memang yang dipersyaratkan seperti itu. Bentuk dan lain-lainnya, ruangan-ruangannya kan nanti juga akan disuplai dengan peralatan,” katanya.
Asep lantas mencontohkan, untuk poli gigi diperlukan peralatan kedokteran gigi, sementara untuk poli jantung dibutuhkan perlengkapan pemeriksaan jantung.
“Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi,” pungkasnya.
Baca juga:
Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem
Dikawal Penyidik, Bupati Koltim Abdul Azis Diperkirakan Tiba di KPK Pukul 15.00 WIB
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Koltim.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Demanto selaku PPK proyek, dan dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady dan Arif Rahman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR