KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga:
KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Keduanya yakni, Staf Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pihak swasta Fuad Hasan Masyur.
Budi menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
Baca juga:
KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
