KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ogan Komering Ulu
Ilustrasi (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (19/3).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU Tahun Anggaran 2024-2025.
“Benar. Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (19/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersngka.
Baca juga:
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Adapun keenam tersangka itu terdiri dari empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik