KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta

Didik SetiawanDidik Setiawan - 1 jam, 49 menit lalu
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta

Merahputih.com - Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan yang akan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi di Cawang, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melelang 176 lot barang sitaan pada 10 November–9 Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Dari total 176 lot tersebut, 73 lot merupakan barang bergerak dan 103 lot merupakan barang tidak bergerak. Pada kategori barang tidak bergerak, nilai limit tertinggi adalah sebuah pabrik di Bogor yang dibanderol hingga Rp 60.682.612.000.

Salah satu barang yang ikut dilelang adalah sebuah rumah milik mantan Ketua DPR RI (2014–2019) sekaligus terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Rumah tersebut berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai limit Rp 2.181.065.000.

Untuk kategori barang bergerak, nilai limit tertinggi ditempati oleh sebuah mobil Lexus LX 570 4X4 AT berwarna putih dengan nomor polisi B 99 BRM, senilai Rp 878.425.000.

Sementara itu, barang dengan nilai limit paling rendah adalah satu lot barang elektronik berisi dua laptop dan dua ponsel, seharga Rp 667.000.

Selain mobil dan rumah, KPK juga melelang berbagai barang rampasan dari 33 perkara lainnya, antara lain tas, sepatu, emas batangan, cincin, perangkat face recognition, apartemen, sepeda, serta sejumlah jenis kendaraan lainnya. (MP/Didik Setiawan).

#KPK #Rupbasan #Lelang Kpk
Ditulis Oleh

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Barang bukti hasil sitaan yang akan dilelang di Rupbasan Komisi Pemberantasan Korupsi di Cawang, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 49 menit lalu
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Indonesia
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Alasan KPK, opsi hibah muncul karena barang-barang tersebut terlalu spesifik atau tersegmentasi sehingga kurang diminati peserta lelang.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Indonesia
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Indonesia
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
IM57+ Institute menilai rehabilitasi eks direksi ASDP oleh Presiden Prabowo berpotensi melemahkan KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
Indonesia
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK menunggu SK Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP yang terlibat kasus akuisisi Jembatan Nusantara dengan kerugian Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Keputusan Presiden dalam hal pemberian rehabilitasi tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara manapun, termasuk KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Bagikan