KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Merahputih.com - Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan yang akan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi di Cawang, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melelang 176 lot barang sitaan pada 10 November–9 Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Dari total 176 lot tersebut, 73 lot merupakan barang bergerak dan 103 lot merupakan barang tidak bergerak. Pada kategori barang tidak bergerak, nilai limit tertinggi adalah sebuah pabrik di Bogor yang dibanderol hingga Rp 60.682.612.000.
Salah satu barang yang ikut dilelang adalah sebuah rumah milik mantan Ketua DPR RI (2014–2019) sekaligus terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Rumah tersebut berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai limit Rp 2.181.065.000.
Untuk kategori barang bergerak, nilai limit tertinggi ditempati oleh sebuah mobil Lexus LX 570 4X4 AT berwarna putih dengan nomor polisi B 99 BRM, senilai Rp 878.425.000.
Sementara itu, barang dengan nilai limit paling rendah adalah satu lot barang elektronik berisi dua laptop dan dua ponsel, seharga Rp 667.000.
Selain mobil dan rumah, KPK juga melelang berbagai barang rampasan dari 33 perkara lainnya, antara lain tas, sepatu, emas batangan, cincin, perangkat face recognition, apartemen, sepeda, serta sejumlah jenis kendaraan lainnya. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP