Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap dan Gratifikasi Imam Nahrawi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 September 2019
KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap dan Gratifikasi Imam Nahrawi

KPK ungkap Menpora Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait suap dan gratifikasi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suap dan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga mengalir kepada pihak lain.

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kepada KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:

Menpora Imam Nahrawi Tiga Kali Mangkir Saat Penyelidikan Suap dan Gratifikasi

"Asa fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).

Imam melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga secara total Imam diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Imam Nahrawi akan segera ditahan dan diperiksa KPK
Menpora Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari panggilan KPK terkait suap dan gratifikasi (ANTARA FOTO)

Meski begitu, Febri masih enggan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari suap dan gratifikasi yang diterima Iman. Febri menyatakan, hal tersebut merupakan salah satu materi yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.

"Tentu akan kami dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," katanya.

KPK juga bakal mendalami peran dan kepentingan pihak-pihak tersebut. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik bakal memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui sengkarut kasus ini.

"Akan kami periksa nanti tapi jadwal persisnya tentu nanti tergantung perencanaan penyidikan. Penyidik punya strategi dan punya perencanaan siapa yang diperiksa terlebih dahulu. Kalau saksi misalnya, apakah saksi dari pihak KONI, pihak Kemenpora atau saksi dari pihak yang lain yang akan diperiksa terlebih dahulu dan kapan pemeriksaan tersangka tentu akan dijadwalkan lagi," beber Febri.

Baca Juga:

Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Rp26,5 Miliar

KPK juga memastikan segera menjadwalkan memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai tersangka. "Yang pasti pimpinan kemarin kan sudah mengatakan pada prinsipnya segera akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," imbuhnya.

KPK mengingatkan Imam untuk koperatif dalam proses hukum ini dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apalagi, Imam telah berjanji akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. "Jadi kami lebih mengimbau agar yang bersangkutan dan juga saksi-saksi lain bersikap kooperatif dengan proses itu," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Imam Nahrawi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan