KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap dan Gratifikasi Imam Nahrawi

KPK ungkap Menpora Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait suap dan gratifikasi (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suap dan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga mengalir kepada pihak lain.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kepada KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Menpora Imam Nahrawi Tiga Kali Mangkir Saat Penyelidikan Suap dan Gratifikasi
"Asa fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).
Imam melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga secara total Imam diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Meski begitu, Febri masih enggan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari suap dan gratifikasi yang diterima Iman. Febri menyatakan, hal tersebut merupakan salah satu materi yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.
"Tentu akan kami dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," katanya.
KPK juga bakal mendalami peran dan kepentingan pihak-pihak tersebut. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik bakal memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui sengkarut kasus ini.
"Akan kami periksa nanti tapi jadwal persisnya tentu nanti tergantung perencanaan penyidikan. Penyidik punya strategi dan punya perencanaan siapa yang diperiksa terlebih dahulu. Kalau saksi misalnya, apakah saksi dari pihak KONI, pihak Kemenpora atau saksi dari pihak yang lain yang akan diperiksa terlebih dahulu dan kapan pemeriksaan tersangka tentu akan dijadwalkan lagi," beber Febri.
Baca Juga:
KPK juga memastikan segera menjadwalkan memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai tersangka. "Yang pasti pimpinan kemarin kan sudah mengatakan pada prinsipnya segera akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," imbuhnya.
KPK mengingatkan Imam untuk koperatif dalam proses hukum ini dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apalagi, Imam telah berjanji akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. "Jadi kami lebih mengimbau agar yang bersangkutan dan juga saksi-saksi lain bersikap kooperatif dengan proses itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
