KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap dan Gratifikasi Imam Nahrawi
KPK ungkap Menpora Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait suap dan gratifikasi (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suap dan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga mengalir kepada pihak lain.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kepada KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Menpora Imam Nahrawi Tiga Kali Mangkir Saat Penyelidikan Suap dan Gratifikasi
"Asa fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).
Imam melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga secara total Imam diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu uang tersebut diduga terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Meski begitu, Febri masih enggan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari suap dan gratifikasi yang diterima Iman. Febri menyatakan, hal tersebut merupakan salah satu materi yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.
"Tentu akan kami dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," katanya.
KPK juga bakal mendalami peran dan kepentingan pihak-pihak tersebut. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik bakal memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui sengkarut kasus ini.
"Akan kami periksa nanti tapi jadwal persisnya tentu nanti tergantung perencanaan penyidikan. Penyidik punya strategi dan punya perencanaan siapa yang diperiksa terlebih dahulu. Kalau saksi misalnya, apakah saksi dari pihak KONI, pihak Kemenpora atau saksi dari pihak yang lain yang akan diperiksa terlebih dahulu dan kapan pemeriksaan tersangka tentu akan dijadwalkan lagi," beber Febri.
Baca Juga:
KPK juga memastikan segera menjadwalkan memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai tersangka. "Yang pasti pimpinan kemarin kan sudah mengatakan pada prinsipnya segera akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," imbuhnya.
KPK mengingatkan Imam untuk koperatif dalam proses hukum ini dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apalagi, Imam telah berjanji akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. "Jadi kami lebih mengimbau agar yang bersangkutan dan juga saksi-saksi lain bersikap kooperatif dengan proses itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK