KPK Dorong Pemprov DKI Tertibkan Pengelolaan Hunian Eks Belanda di Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Oktober 2021
KPK Dorong Pemprov DKI Tertibkan Pengelolaan Hunian Eks Belanda di Jakarta

Logo KPK. (Antara Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan rapat membahas penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda/objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Belanda (P3MB)/Presidium Kabinet Dwikora 1955 (PRK.5). Rapat digelar di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10).

“Kita pahami bersama permasalahan dalam pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis ini berpotensi hilangnya aset baik berupa tanah ataupun bangunan. Untuk itu KPK hadir guna menutup celah terjadinya potensi korupsi ataupun kerugian negara,” ujar Narahubung KPK untuk wilayah DKI Jakarta, Hendra Teja.

Hendra menjelaskan bahwa selain pengamanan, penertiban dan penyelamatan aset, lebih jauh KPK mendorong dilakukannya upaya optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Siregar

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, jumlah Surat Izin Perumahan (SIP) yang terbit berjumlah 1.281 bidang. Selain penerbitan 62 SIP untuk kepemilikan P3MB dan 3 SIP untuk kepemilikan PRK5, juga termasuk di dalamnya 564 unit rumah ber-SIP yang belum diketahui kepemilikannya. SIP adalah izin yang diberikan sebagai hak untuk menghuni yang berlaku selama 3 tahun dan bukan hak untuk memiliki.

“Kalau saat ini kita minta mereka meninggalkan hunian tersebut, akan timbul masalah baru, yaitu akan tinggal di mana mereka? Padahal saat ini saja kita sudah sangat kewalahan menangani problematika hunian layak misalnya akibat penggusuran,” ujar Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP Pemprov DKI Jakarta Ledy Natalia.

Di sisi lain, Ledy menjelaskan bahwa biaya “sewa” akibat penerbitan SIP sangat murah. Dia memberi contoh, untuk aset rumah di kawasan Menteng misalnya sebesar Rp100 ribu per tahun.

Sementara itu, mewakili Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur, tanah eks Belanda adalah tanah negara yang dikuasai Pemprov khususnya DKI Jakarta dan disewakan kepada masyarakat. Selanjutnya, katanya, apabila dimohonkan haknya maka ada pemasukan ke negara sebesar 25 persen.

KPK. (Foto: Antara)

Unu juga menilai yang lebih memiliki unsur keperdataan adalah Pemprov DKI yang selama ini memberikan izin kepada penghuni untuk menyewa dan menempati sementara tanah/bangunan eks Belanda tersebut. Unu juga mengusulkan adanya sampling eksekusi penghentian SIP di wilayah Jakarta Pusat. Setelah SIP dihentikan, Pemprov DKI Jakarta kemudian dapat memulai proses pemenuhan syarat pendaftaran sertifikasi aset.

“Hal ini perlu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut dan pemberian pelayanan optimal kepada masyarakat DKI Jakarta. Saran saya kita mulai dengan rumah-rumah di atas tanah dengan status kepemilikan Kota Praja yang belum dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Unu.

Pendapat senada disampaikan oleh perwakilan Bidang Hukum TGUPP Provinsi DKI Jakarta Rahma yang menyampaikan bahwa terkait SIP ini, ada dasar hukum lainnya yaitu UU Nasionalisasi yang telah digunakan terhadap aset lain.

“Contohnya Bank Indonesia yang sudah dikuasai legal formal oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Rahma.

Menutup diskusi, dengan mempertimbangkan berbagai masukan KPK memberikan empat rekomendasi. Pertama, KPK menyepakati perpanjangan SIP untuk nama yang sama, namun masih mendorong moratorium pemberian SIP kepada ahli waris penghuni rumah eks Belanda.

Baca Juga

KPK Amankan Dokumen Terkait Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Kedua, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI untuk membentuk tim gabungan dan melakukan rekonsiliasi data, serta melakukan koordinasi dalam hal pelayanan pertanahan atas tanah ex Belanda tersebut.

Ketiga, perlu dipikirkan mekanisme evaluasi terkait pemanfaatan aset bagi penerimaan daerah dan regulasi yang perlu disusun sebagai dasar hukum.

“Terakhir, perlu identifikasi terhadap tanah ex Belanda yang berdasarkan ketentuan adalah milik atau dapat dimiliki oleh Pemprov DKI atau negara, agar dapat segera dilakukan pengamanan fisik dan proses pensertifikatan,” tutup Hendra. (Pon)

#KPK #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan