KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Konferensi pers kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – KPK menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). Disinyalir dugaan keterlibatan pejabat tinggi BPKM itu tidak lepas dari campur tangan tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hasyim sendiri sebelum ditarik ke BKPM sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara. Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Hasyim Daeng Barang sebagai saksi atas perkara yang di antaranya menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas, di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (24/1) kemarin.

Baca Juga:

KPK Tahan Gubernur Malut Abdul Gani dengan Bukti Awal ATM Bersaldo Rp 2,2 Miliar

“(Hasyim ) Dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perizinan yang didalami penyidik KPK seputar pertambangan. Diduga hal itu terkait adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka Abdul Gani Kasuba.

Ali memastikan dugaan Atensi itu juga didalami penyidik saat memeriksa salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu.

“Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur,” tanda pejabat KPK berlatar belakang jaksa itu.

Baca Juga:

18 Orang Ditangkap Dalam OTT Kasus Gubernur Maluku Utara

Selain Hasyim Daeng, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lain. Yakni, Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan Ferdinand Siagian serta PNS Dinas PUPR, Rizal. Keduanya juga didalami penyidik seputar pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara.

Sedianya kemarin penyidik KPK juga manggil PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid. Namun, yang bersangkutan tak hadir. “Dijadwal ulang,” tutup Ali. (Pon)

Baca Juga:

Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Nonaktif

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Bagikan