KPK Cek Kebenaran Harta Kepala BPJN Kalbar Ayah Mahasiswi FK Lady Aurellia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
KPK Cek Kebenaran Harta Kepala BPJN Kalbar Ayah Mahasiswi FK Lady Aurellia

Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya Lady Aurellia. (ANTARA/M. Imam Pramana)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.

Dedy adalah ayah dari Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

"Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/12).

Budi menjelaskan tim LHKPN mendalami kebenaran harta Dedy yang dilaporkan ke KPK. Menurut dia, KPK juga akan mendalami aset atau harta yang tidak dilaporkan Dedy.

Baca juga:

KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi di LHKPN Pejabat

"Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," ujarnya.

Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai harta Dedy menyampaikannya kepada KPK. Menurut dia, informasi dari masyarakat penting bagi KPK untuk memperkaya informasi yang dimiliki serta bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Diketahui, Dedy terakhir menyerahkan LHKPN ke KPK pada 14 Maret 2024. Dalam LHKPN itu, dia tercatat memiliki harta Rp 9,4 miliar. Harta Dedy yang dilaporkan ke KPK dinilai janggal. Dia mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 meter persegi dengan harga masing-masing hanya Rp 200 juta.

Baca juga:

15 Utusan Khusus Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Termasuk

Dedy juga memiliki satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan yang tercantum di LHKPN senilai Rp 350 juta. Dia juga melaporkan memiliki mobil Honda CR-V tahun 2019. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta.

Tak hanya itu, Dedy juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 6,7 miliar. (Pon)

#LHKPN #KPK #Pejabat Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri
Sosok Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi sorotan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
Pejabat publik itu mestinya bijak dalam bermedia sosial, termasuk dalam hal ini membatasi diri untuk tidak pamer harta
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Bagikan