KPK Cek Kebenaran Harta Kepala BPJN Kalbar Ayah Mahasiswi FK Lady Aurellia
Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya Lady Aurellia. (ANTARA/M. Imam Pramana)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Dedy adalah ayah dari Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan.
"Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Budi menjelaskan tim LHKPN mendalami kebenaran harta Dedy yang dilaporkan ke KPK. Menurut dia, KPK juga akan mendalami aset atau harta yang tidak dilaporkan Dedy.
Baca juga:
"Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," ujarnya.
Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai harta Dedy menyampaikannya kepada KPK. Menurut dia, informasi dari masyarakat penting bagi KPK untuk memperkaya informasi yang dimiliki serta bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Diketahui, Dedy terakhir menyerahkan LHKPN ke KPK pada 14 Maret 2024. Dalam LHKPN itu, dia tercatat memiliki harta Rp 9,4 miliar. Harta Dedy yang dilaporkan ke KPK dinilai janggal. Dia mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 meter persegi dengan harga masing-masing hanya Rp 200 juta.
Baca juga:
15 Utusan Khusus Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Termasuk
Dedy juga memiliki satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan yang tercantum di LHKPN senilai Rp 350 juta. Dia juga melaporkan memiliki mobil Honda CR-V tahun 2019. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta.
Tak hanya itu, Dedy juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 6,7 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar